| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
| Tingkat Provinsi |
| Tingkat Kabupaten/Kota |
| Tingkat Kecamatan |
| Tingkat Kemukiman |
| Tingkat Kelurahan/Desa |
| Lihat pula |
|
Banjar • Dusun |
| sunting |
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah distrik. Istilah "Kampung" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
stock | retire | vm
Why are we here?
All text is available under the terms of the GNU Free Documentation License
This page is cache of Wikipedia. History